Minggu, 04 Desember 2011

Senin, DPRD Pekanbaru Paripurnakan Ranperda Retribusi Mayat

Pejabat Walikota Pekanbaru Syamsurizal, Minggu (4/12) berharap pembahasan Ranperda Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat menghasilkan yang terbaik bagi masyarakat.
Hal itu diungkapkan Syamsurizal terkait akan digelarkan rapat paripurna di DPRD Pekanbaru untuk membahas Ranperda Retribusi Pemakaman, Senin (5/12).
"Biar Dewan yang memutuskan layak atau tidak ranperda itu disahkan. Tentu Dewan sudah menelaahnya dari segala sisi. Hasilnya pastilah yang terbaik bagi masyarakat," katanya.
Dikatakannya, ranperda itu akan mengatur tentang kewajiban para ahli waris untuk membayar retribusi kepada pemerintah bila ada anggota keluarga mereka yang memanfaatkan fasilitas pemerintah. "Kadang uang itu berfungsi untuk pengaturan, bugdeting atau regulasi. Dalam hal Retibusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat ini, uang yang dibayarkan masyarakat itu berfungsi untuk mengatur agar semuanya tertib dan nyaman. Uang itu nanti akan digunakan untuk membayar para pekerja di areal pemakaman itu dan hal-hal lain yang terkait," terusnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru mengajukan Ranperda Pemakaman dan Pengabuan Mayat yang beberapa tahun silam pernah ditolak DPRD Pekanbaru. Dalam ranperda yang akan dirapatparipurnakan hari ini, dimuat tentang kewajiban ahli waris seorang yang meninggal dunia untuk membayar retribusi kepada pemerintah apabila dalam penyelenggaraan jenasah digunakan fasilitas pemerintah. Sementara bagi warga yang tidak menggunakannya, tidak dipungut biaya apapun.
Ranperda ini dalam pembahasannya telah menimbulkan kelompok pro dan kontra. Sebagian anggota Dewan menilai tidak etis orang yang sudah meninggal masih dikenakan biaya. Selayaknya justru keluarga yang tengah berduka diberi santunan, seperti yang berlaku di daerah lain.
Sebaliknya, pihak yang pro memandang perlu membuat regulasi ini, setelah melihat potensi PAD yang dihasilkannya. Selain itu, Perda ini hanya akan berlaku bagi kelompok masyarakat yang berkecukupan. Sementara bagi kelompok masyarakat kurang mampu tidak dikenakan retribusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar